Akhirnyaa, OJK Mengizinkan Bank MempunyAI Aset Kripto

illust - Akhirnyaa, OJK Mengizinkan Bank MempunyAI Aset Kripto

Ditulis oleh admin

Maret 11, 2023

Institusi perbankan di Indonesia kedepannya bakal diperbolehkan memiliki aset kripto. Hal ini seiring dengan semakin banyaknya nasabah bank yang memiliki instrumen investasi digital tersebut.

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara mengungkapkan, kepemilikan aset kripto di dunia memang masih jadi perdebatan. Namun sejalan dengan semakin masifnya nasabah bank yang masuk ke kripto membuat industri mau tidak mau harus mengatur itu.

“Pada prinsipnya bank boleh memiliki aset kripto, asalkan ATMR-nya 1250%. Peraturan internasional seperti itu. Jadi sebenarnya boleh tapi agak di persulit karena faktor risikonya,” ungkap Mirza, dalam Focus Group Discussion OJK, di Balikpapan.

ATMR merupakan istilah untuk aktiva tertimbang menurut risiko, yang artinya risiko atas modal berkaitan dengan dana yang diinvestasikan pada aktiva berisiko rendah ataupun yang resikonya lebih tinggi. Semakin tinggi ATMR, maka semakin tinggi risiko penempatan aset bank.

Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Anung Herlianto menjelaskan, setiap Rp 1 aset kripto yang dimiliki oleh perbankan nantinya harus di cover oleh 1 modal dan tidak boleh menggunakan dana pihak ketiga (DPK).

Wacana ini mengemuka seiring dengan disahkannya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mana dalam 2,5 tahun ke depan OJK diberi amanat untuk mengurusi aset kripto.

Meski fluktuasi amat tinggi, kripto tetap menjadi aset yang seksi. Nah, rupanya perbankan bisa memiliki aset kripto. Namun bank harus memenuhi persyaratan yang cukup ketat.  Berkaca dari peraturan internasional, salah satu syarat bank bisa memiliki aset kripto adalah mempertimbangkan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). ATMR adalah aset sebuah bank berdasarkan profil risiko. 

“Jadi jika ingin memiliki aset kripto ada persyaratan permodalan, ATMR kripto harus 1.250%. Boleh saja tapi tidak disarankan,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, akhir pekan laliu. Sebagai perbandingan, jika bank menyalurkan kredit harus ada ATMR 100%. Sementara jika kredit ada jaminan pemerintah, maka ATMR cuma 0%/ 

Jika bank ingin memiliki krioto, setiap Rp 1 aset kripto, harus dikover oleh Rp 1 modal. Dan tidak boleh menggunakan dana pihak ketiga (DPK). 

Baca Juga  : Akun Twitter ‘CryptoGPT’ muncul sebagai tren hashtag di Twitter

PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) tidak menutup kemungkinan untuk melihat peluang tersebut. Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn mengatakan, perseroan akan senantiasa mengkaji perkembangan pasar dan berkoordinasi dengan otoritas.

“Mengenai aset kripto, kami akan senantiasa mengkaji perkembangan pasar dan berkoordinasi dengan otoritas untuk melihat kesempatan serta menyiapkan strategi yang tepat untuk memberikan nilai tambah bagi nasabah sekaligus menjaga pertumbuhan bisnis,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (7/3).

Hera juga menyebut bahwa perseroan akan mendukung program pemerintah, otoritas, dan regulator dalam mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

“Pada prinsipnya, BCA sebagai bagian dari perbankan nasional berkomitmen mendukung program pemerintah, otoritas, dan regulator dalam rangka inovasi teknologi keuangan yang dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional,” pungkasnya.

Sumber :www.cnbcindonesia.com

Artikel terkait…