Menerapkan Teknologi Blockchain Untuk Mendukung Masa Depan Sektor Keuangan Indonesia

ABI - BLOCKCHAIN IMPLEMENTATION IN THE FINANCIAL SECTOR

Ditulis oleh admin

Maret 14, 2023

Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I) kembali sukses menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) At The Table yang bertema “Blockchain Implementation in the Financial Sector” di The Grand Mansion Menteng, Jakarta. Pada acara ini, berbagai lembaga seperti Bank Permata, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan memaparkan penggunaan Blockchain di lembaga masing-masing.

Acara ini merupakan kegiatan FGD kedua yang dilaksanakan A-B-I dengan dukungan Upbit Indonesia pada Q1 tahun 2023 sebagai upaya stimulasi pertumbuhan industri blockchain di Indonesia dengan menciptakan wadah diskusi serta jembatan antara pemerintah dan pelaku industri guna mendiskusikan potensi implementasi blockchain dan isu pada sektor keuangan, khususnya dalam sektor layanan jasa pembayaran serta perbankan dengan membahas dua topik besar yakni Blockchain in Financial Services dan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK): Opportunities and Challenges in the Financial Sector yang turut serta dihadiri oleh:

  • Bank Indonesia (BI)
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
  • Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI)
  • Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH)
  • Para Pelaku Industri Sektor Keuangan dan Perbankan

Asih Karnengsih, MM., selaku Chairwoman A-B-I dalam sambutannya menyampaikan “selama lima tahun terakhir, teknologi blockchain telah matang untuk dipergunakan pada tingkat implementasi yang terus meluas dengan menunjukkan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, dari sisi keamanan, transparansi, kepercayaan, skalabilitas, dan berbagai manfaat lainnya.” Berdasarkan laporan Jupiter Research, penyebaran implementasi blockchain akan memungkinkan bank untuk merealisasikan penghematan penyelesaian transaksi lintas batas hingga $27 miliar di akhir tahun 2030 dan hal ini juga telah diakui oleh berbagai lembaga keuangan dan bank dunia.

Dilatarbelakangi hal di atas, kegiatan ini dapat menjadi gerbang pembuka bagi industri dalam negeri untuk mulai mengetahui dan mengeksplorasi potensi dari teknologi blockchain. Tidak hanya sekadar rencana implementasi, dalam sesi Blockchain in Financial Services, Richard Budiono selaku Head of Bank Transaction – Bank Permata menyampaikan “teknologi blockchain sudah diterapkan pada layanan trade finance di Bank Permata untuk transaksi Letter of Credit (L/C) dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).” Richard menuturkan bahwa “implementasi ini dilakukan karena terdapat beragam isu untuk diselesaikan, seperti banyaknya pihak yang terlibat, sistem full paper-based yang tidak efisien, dan proses sequential yang mengurangi transparency dan traceability.” Dalam prosesnya, “kami telah mengeksplorasi beberapa digital solution, dan teknologi blockchain memiliki konsep distributed ledger yang bagus untuk diterapkan di-trade finance. Selain itu, teknologi blockchain ini memungkinkan buyer dan seller untuk melakukan digital drafting L/C yang happening real-time,di mana teknologi blockchain dapat menyederhanakan sistem administratif pada layanan trade finance sehingga prosesnya menjadi lebih cepat.

Baca juga : Stablecoin Berbasis Bitcoin: Apakah Mungkin Terwujud?

Kemudian pada sesi UU PPSK: Opportunities and Challenges in the Financial Sector, Eva Rosdiana Lase selaku Asisten Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) – Bank Indonesia (BI) turut memaparkan perkembangan rencana implementasi Central Bank Digital Currency (CBDC) yang “saat ini sudah memasuki penerbitan Consultative Paper (CP) tahap I dengan tujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak sampai dengan 15 Juli 2023.” Eva juga mengatakan “BI akan melakukan FGD dengan industri dan asosiasi dengan tujuan untuk berdiskusi dengan intensif dan komprehensif, sesuai amandemen UU mata uang yang tercantum dalam UU PPSK bahwa sekarang macam Rupiah itu bukan hanya Rupiah kertas dan logam, namun ada juga Rupiah digital.” Dari sisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Eko Rizanoordibyo selaku Analis Eksekutif Departemen Inovasi Keuangan Digital (DIKD) turut menyampaikan ”langkah OJK saat ini sedang melakukan mapping dengan berbagai pihak supaya muatan di Peraturan Pemerintah (PP) lebih applicable dengan memperhatikan dinamika saat melakukan pembahasan”.

Kegiatan FGD ini dihadiri oleh kurang lebih 100 peserta yang terdiri dari Lembaga Pemerintahan, Asosiasi Industri, Pelaku Usaha di sektor keuangan dan perbankan, serta industri blockchain. Kegiatan ini juga diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan sebagai forum diskusi kolaboratif dalam mendorong adopsi teknologi blockchain pada berbagai sektor di Indonesia.

Artikel terkait…